Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum dan Syariat Islam Jika Suami Memukul Istri

Hukum Suami Memukul Istri dalam Islam: Dalil, Hadist, dan Solusi Bijak

Penjelasan Lengkap dan Solusi Bijak

Jangan Biarkan Cinta Terkoyak oleh Kekerasan

Dalam rumah tangga, seharusnya cinta dan kasih sayang menjadi pondasi utama. Namun kenyataannya, tak sedikit pasangan suami istri yang mengalami gejolak hebat dalam hubungan mereka. Salah satu yang paling memprihatinkan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), khususnya ketika seorang suami memukul istrinya.

Lantas, bagaimana pandangan Islam tentang hal ini? Apa hukum dan syariatnya? Dan bagaimana solusi yang sebaiknya dilakukan?

Islam dan Konsep Pernikahan yang Penuh Kasih

Dalam Islam, pernikahan bukan hanya ikatan lahiriah, melainkan juga spiritual. Tujuan utamanya adalah menciptakan kehidupan sakinah (tenang), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang), sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:

\"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.\" (QS. Ar-Rum: 21)

Jelas bahwa kekerasan fisik seperti memukul, apalagi tanpa alasan syar’i, sangat bertentangan dengan semangat ayat ini.

Apa Hukum Suami Memukul Istri dalam Islam?

Memang, ada ayat dalam Al-Qur’an yang sering disalahpahami:

\"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (pembangkangan), maka nasihatilah mereka, pisahkan mereka di tempat tidur, dan (sebagai langkah terakhir) pukullah mereka...\" (QS. An-Nisa: 34)

Namun, para ulama sepakat bahwa ini bukan izin mutlak untuk menyakiti. Nabi SAW sendiri bersabda:

\"Janganlah salah seorang dari kalian memukul istrinya seperti memukul budak, kemudian dia menyetubuhinya pada malam harinya.\" (HR. Bukhari dan Muslim)

Pandangan Ulama

  • Imam Nawawi: Pukulan harus ringan, tidak menyakitkan, tidak boleh mengenai wajah.
  • Ibnu Abbas: Hanya seperti siwak (kayu kecil), simbolik, bukan kekerasan.
  • Ibnu Ashur: Ayat ini bukan perintah mutlak, tapi solusi terakhir yang sangat terbatas.

Kesimpulan Hukum:

  • Memukul istri hingga sakit atau trauma adalah dosa besar
  • Termasuk kedzaliman
  • Melanggar hukum negara
  • Islam tidak membenarkannya kecuali sangat terbatas dan harus dihindari

Hadist tentang Larangan Kekerasan

  • “Orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik terhadap istrinya...” (HR. Tirmidzi)
  • “Jika salah seorang dari kalian memukul, maka hindarilah wajah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  • “Rasulullah tidak pernah memukul istrinya...” (HR. Muslim)

Ketika Suami Tetap Memukul, Apa yang Harus Dilakukan?

  1. Berdialog: Coba ajak bicara dari hati ke hati, libatkan keluarga atau tokoh agama.
  2. Konseling: Datang ke lembaga atau ustadz yang dipercaya untuk mencari solusi.
  3. Laporkan: Jika kekerasan terus berulang, laporkan ke pihak berwajib, baik secara hukum Islam maupun hukum negara.
  4. Minta Cerai: Islam membolehkan khulu’ atau gugat cerai jika istri tidak tahan.

\"Janganlah menahan mereka untuk menyusahkan mereka, karena barangsiapa yang berbuat demikian maka sungguh dia telah menzalimi dirinya.\" (QS. Al-Baqarah: 231)

Penutup dan Nasihat

Kekerasan dalam rumah tangga adalah luka yang tidak hanya menyakitkan tubuh, tapi juga merobek jiwa. Islam, sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, tidak melegalkan kekerasan dalam bentuk apapun tanpa alasan syar’i yang jelas.

Untuk para suami, istrimu adalah amanah. Rasulullah SAW tidak pernah memukul istrinya. Teladanilah beliau. Untuk para istri, jangan diam jika terus mengalami kekerasan. Islam berpihak pada keadilan.

“Jika cinta tak lagi berbicara lembut, dan tangan mulai bicara kasar, maka mungkin itu bukan cinta, tapi penindasan yang berkedok cinta.”

#HukumIslam #KDRT #SuamiIstri #KekerasanDalamRumahTangga #KeluargaSakinah #DalilIslam #HadistNabi #PernikahanDalamIslam #IstriDizalimi #SolusiKDRT #HukumSyariah

Posting Komentar untuk "Hukum dan Syariat Islam Jika Suami Memukul Istri"