Hukum dan Panduan Pernikahan
Pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam Islam bukan hanya akad lahir batin, tapi juga ibadah yang besar pahalanya. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)
Hukum Pernikahan dalam Islam
Hukum menikah dalam Islam terbagi lima, sesuai fiqh:
Hukum | Keterangan | Dalil |
---|---|---|
Wajib | Jika seseorang mampu secara lahir batin dan takut terjerumus zina. | HR. Ibnu Majah |
Sunnah | Jika seseorang mampu menikah dan ingin mengikuti sunnah Rasul ﷺ. | HR. Bukhari & Muslim |
Makruh | Jika menikah akan memberatkan secara lahir batin, tapi tidak dosa. | Kesimpulan fiqh |
Haram | Jika menimbulkan kemudharatan atau melanggar larangan syariat (misal menikahi mahram). | QS. An-Nisa: 23 |
Mubah | Netral, tidak wajib, tidak sunnah, tidak makruh, tidak haram. | Kesepakatan ulama |
Persiapan Pernikahan
- Niat dan Istikharah: Pastikan niat menikah karena ibadah, bukan semata duniawi. Lakukan shalat istikharah untuk memohon petunjuk Allah SWT.
- Menentukan calon pasangan: Sesuaikan agama, akhlak, dan kemampuan. Jangan terburu-buru, evaluasi kesiapan lahir dan batin.
- Mempersiapkan mahar: Sesuai kemampuan, tidak memberatkan, Dalam Islam, maskawin (mahar) adalah hak mutlak istri dan simbol penghormatan serta tanggung jawab. Syarat mahar adalah sesuatu yang bernilai, halal, dan disepakati antara suami dan istri. Secara prinsip, mahar bisa berupa apa saja yang bernilai dan halal, termasuk benda berwujud atau uang atau simbolik (sesuatu hal yang bisa di miliki), Yang penting adalah disetujui oleh calon istri. Tanpa persetujuan istri, mahar tidak sah. dan Tidak mengandung unsur haram atau merugikan istri.
- Menentukan wali dan saksi: Pastikan wali hadir. Jika wanita tidak punya wali atau wali musafir, bisa menggunakan izin hakim sesuai syariat.
- Rencana akad dan walimah: Tentukan tanggal, tempat, dan format acara sesuai syariat dan kemampuan.
Rukun dan Syarat Pernikahan
- Calon suami dan istri: Muslim, baligh, berakal.
- Wali: Biasanya ayah atau saudara laki-laki. Wali wajib hadir kecuali kondisi tertentu (lihat penjelasan di bawah).
- Dua saksi: Laki-laki adil, minimal dua orang.
- Ijab Kabul: Akad nikah jelas dan tegas.
- Mahar: Sesuatu yang diberikan suami ke istri sebagai tanda penghormatan dan tanggung jawab.
Kondisi Wanita Tanpa Wali atau Wali Tidak Hadir
Dalam fiqh, ada ketentuan bila seorang wanita:
- Tidak punya wali: Misal ayah, saudara laki-laki, kakek, atau paman meninggal semua. Maka wanita boleh menikah dengan izin hakim (qadhi) atau pihak berwenang sesuai syariat, agar akad sah.
- Wali musafir atau jauh: Jika wali sedang bepergian dan tidak bisa dihubungi, wanita tetap bisa menikah dengan wali pengganti atau izin hakim setempat.
- Hidup sendirian di negeri orang: Wanita boleh menikah dengan imam atau hakim yang diakui syariat, agar akad nikah sah dan aman secara hukum Islam. Ini sesuai prinsip istishab kebenaran hukum dan menjaga hak wanita.
- Wali menolak tanpa alasan syar’i: Jika wali menolak tanpa alasan yang dibenarkan Islam (misal menolak karena selera pribadi), hakim berwenang memberikan izin nikah agar hak wanita tetap terjaga.
Adab Pernikahan
- Niatkan pernikahan sebagai ibadah.
- Shalat istikharah sebelum menikah.
- Umumkan pernikahan agar tidak menimbulkan fitnah.
- Menikah dengan mahar yang ringan dan tidak memberatkan.
- Menjaga akhlak baik saat akad dan walimah.
Akad Nikah
Akad nikah adalah inti pernikahan. Berikut langkahnya:
- Wali menyatakan: “Saya nikahkan putri saya [nama] dengan [nama calon suami] dengan mahar [jumlah].”
- Calon suami menjawab Kabul: “Saya terima menikahi [nama calon istri] dengan mahar tersebut.”
- Akad dihadiri minimal dua saksi laki-laki yang adil.
- Pengucapan akad harus jelas, tegas, dan dimengerti semua pihak.
Doa dan Penutup Akad
- Mendoakan pasangan agar bahagia, saling mencintai, dan diridhoi Allah. Doa Pernikahan 👈klik disini
- Menyampaikan nasihat ringan dari keluarga dan wali tentang rumah tangga Islami.
Walimah (Resepsi, bersyukur tentang Pernikahan)
Walimah adalah sunnah Rasulullah ﷺ sebagai tanda syukur:
- Bisa sederhana sesuai kemampuan.
- Tujuan utama: memberitahu masyarakat, menghindari fitnah, dan bersyukur.
- Makanan dan hiburan harus tetap sesuai syariat (halal, sopan, dan tidak berlebihan sesuai kan dengan keadaan dan kemampuan yang tidak memberatkan).
Tujuan Pernikahan
- Mendapat ketenangan dan kasih sayang (QS. Ar-Rum: 21).
- Menjaga diri dari maksiat (QS. An-Nur: 32).
- Melanjutkan keturunan secara halal.
- Membangun rumah tangga yang Sakinah, mawadah, warahmah dan diridhai Allah SWT.
Tips Rumah Tangga
- Komunikasi jujur dan baik.
- Saling menghargai dan memaafkan.
- Rajin ibadah bersama, minimal shalat berjamaah.
- Kelola keuangan rumah tangga bijak.
- Berdoa bersama untuk keberkahan rumah tangga.
Kesimpulan: Pernikahan adalah ibadah dan kewajiban bagi yang mampu. Jika wanita tidak memiliki wali atau wali tidak hadir karena musafir atau hidup sendiri, syariat Islam tetap memberikan jalan agar akad nikah sah melalui hakim atau pihak berwenang. Yang penting, niat baik, adab, dan syarat pernikahan terpenuhi agar rumah tangga membawa keberkahan dunia dan akhirat.
Posting Komentar untuk "Hukum dan Panduan Pernikahan "