Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Menghasut Perceraian Dalam Islam

Menghasut Perceraian dalam Islam: Dosa Besar yang Terkutuk

Menghasut Perceraian dalam Islam adalah Dosa Besar yang Terkutuk

Hukum & Syariat

Pendahuluan

Dalam kehidupan rumah tangga, wajar sekali jika terjadi masalah, perselisihan, atau perbedaan pendapat. Namun, yang tidak wajar adalah ketika ada pihak ketiga, bahkan bisa jadi saudara kandung sendiri, yang berusaha merusak rumah tangga tersebut dengan cara menghasut perceraian.

Artikel ini akan membahas secara tuntas mengenai bagaimana hukum Islam memandang perbuatan menghasut perceraian, lengkap dengan dalil Al-Qur'an, hadis Nabi ﷺ dalam teks Arab, Latin, dan terjemahannya, serta penjelasan dari ulama. Dengan bahasa santai, artikel ini juga cocok dijadikan bacaan renungan bagi siapa pun yang ingin menjaga rumah tangga agar tetap harmonis.

Menghasut Perceraian: Apa Maksudnya?

Menghasut perceraian adalah tindakan seseorang yang berusaha memengaruhi suami agar menceraikan istrinya, atau memengaruhi istri agar meninggalkan suaminya, tanpa alasan syar'i. Perbuatan ini bisa muncul karena iri hati, dendam, sakit hati pribadi, atau kepentingan duniawi. Bahkan tidak jarang, yang melakukan ini adalah saudara kandung atau orang tua sendiri.

Dalam kacamata Islam, tindakan semacam ini jelas dilarang keras, karena merusak ikatan suci yang telah Allah halalkan melalui akad nikah.

Dalil Al-Qur'an Tentang Perceraian dan Mediasi

Allah ﷻ mengajarkan agar jika ada perselisihan suami-istri, langkah yang ditempuh bukanlah perceraian yang dipaksakan, apalagi karena hasutan, melainkan dengan cara mediasi keluarga:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا ۖ إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Latin: Wa in khiftum shiqāqa bainihimā fab’atsū ḥakaman min ahlihi wa ḥakaman min ahlihā, in yurīdā iṣlāḥan yuwaffiqillāhu bainahumā, innallāha kāna ‘alīman khabīrā.

Terjemahan: "Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya (suami istri), maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (QS. An-Nisa: 35)

Ayat ini menegaskan bahwa jika ada masalah rumah tangga, sebaiknya keluarga menjadi penengah untuk memperbaiki keadaan, bukan malah menghasut agar bercerai.

Hadis Nabi ﷺ Tentang Menghasut Perceraian

Rasulullah ﷺ dengan tegas melarang perbuatan merusak rumah tangga orang lain:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا أَوْ عَبْدًا عَلَى سَيِّدِهِ

Latin: Laisa minnā man khabbaba imra’atan ‘alā zawjihā aw ‘abdan ‘alā sayyidih.

Terjemahan: "Bukan termasuk golongan kami orang yang merusak (menghasut) seorang wanita terhadap suaminya, atau seorang hamba terhadap tuannya." (HR. Abu Dawud no. 2175, hasan menurut Al-Albani)

Hadis ini menjadi dalil utama bahwa menghasut perceraian adalah dosa besar. Bahkan Nabi ﷺ sampai menegaskan bahwa pelakunya tidak termasuk golongan umat beliau. Itu artinya perbuatan ini sangat dibenci Allah.

Pandangan Ulama Tentang Menghasut Perceraian

  • Imam Al-Munawi dalam Faidh al-Qadir menjelaskan bahwa “mereka yang menghasut istri untuk bercerai dari suaminya tanpa alasan yang benar adalah orang fasik yang dilaknat oleh Allah.”
  • Imam Al-Dhahabi dalam kitab Al-Kabair menyebutkan perbuatan menghasut perceraian termasuk dalam daftar dosa-dosa besar.
  • Ibn Hajar al-Asqalani menafsirkan hadis di atas sebagai ancaman keras bahwa pelaku perusak rumah tangga bisa kehilangan keberkahan hidupnya.

Dengan demikian, tidak ada satu pun ulama muktabar yang membolehkan menghasut perceraian. Justru mereka sepakat bahwa ini termasuk perbuatan dosa besar.

Mengapa Menghasut Perceraian Dosa Besar?

  1. Merusak ikatan pernikahan yang suci dan halal.
  2. Membuat permusuhan antar keluarga dan menimbulkan dendam.
  3. Menutup pintu keberkahan rumah tangga.
  4. Termasuk dalam kategori namimah (adu domba), yang diancam dengan neraka.
  5. Melawan ajaran Nabi ﷺ yang memerintahkan ishlah (perdamaian).

Bagaimana Sikap yang Benar Jika Rumah Tangga Bermasalah?

Alih-alih menghasut untuk bercerai, ada beberapa sikap yang benar jika menghadapi masalah rumah tangga:

  • Beri nasihat dengan baik, bukan dengan menyuruh bercerai.
  • Ajak dialog antara suami dan istri.
  • Lakukan mediasi dengan melibatkan tokoh agama atau keluarga bijak.
  • Berdoa kepada Allah agar diberi jalan keluar terbaik.
  • Jika perceraian memang harus terjadi, biarkan itu menjadi keputusan suami atau istri sendiri, bukan karena paksaan orang lain.

Kesimpulan

Menghasut perceraian adalah dosa besar yang terkutuk dalam Islam. Baik dilakukan oleh saudara kandung, orang tua, atau siapa pun, perbuatan ini tidak pernah dibenarkan. Al-Qur'an memerintahkan mediasi, Rasulullah ﷺ melarang keras perusakan rumah tangga, dan para ulama menegaskan bahwa ini termasuk dosa besar.

Maka, jika kita benar-benar menyayangi saudara atau sahabat, bantulah mereka memperbaiki rumah tangganya, bukan meruntuhkannya. Semoga Allah menjaga setiap rumah tangga kaum muslimin dari perusakan dan fitnah.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apakah saudara kandung boleh menyuruh adiknya bercerai?

Tidak boleh, kecuali jika ada alasan syar’i seperti kekerasan, perselingkuhan, atau penelantaran. Namun tetap harus ditempuh melalui jalur nasihat dan mediasi, bukan paksaan.

2. Apakah perceraian karena hasutan sah menurut Islam?

Perceraian tetap sah jika suami menjatuhkan talak, tetapi pelaku penghasut berdosa besar. Keabsahan hukum syar’i berbeda dengan status dosa.

3. Bagaimana jika orang tua sendiri yang memaksa anak bercerai?

Anak wajib tetap berbakti kepada orang tua, tetapi tidak wajib mengikuti perintah yang bertentangan dengan syariat. Perceraian karena alasan tidak syar’i tidak boleh dipaksakan.

4. Apa ancaman bagi penghasut perceraian?

Berdasarkan hadis Nabi ﷺ, penghasut perceraian tidak termasuk golongan umat Nabi dan termasuk pelaku dosa besar yang terancam laknat Allah.

5. Apa yang sebaiknya dilakukan jika rumah tangga sedang bermasalah?

Lakukan mediasi, perbanyak doa, dan usahakan ishlah. Jika memang tidak bisa dipertahankan, perceraian bisa ditempuh dengan cara baik-baik tanpa campur tangan pihak yang tidak berhak.

Biro Ikhtiar Jodoh – Sahabat Anda dalam membangun rumah tangga Islami.

#Islam #Perceraian #Hadis #RumahTangga #BiroIkhtiarJodoh #FiqihNikah #NasihatIslam

Posting Komentar untuk "Hukum Menghasut Perceraian Dalam Islam"