Ketika ada suami istri saling menghina, memukul dan mendzalimi , Bagaimana Hukumnya🤔❓
Saat Suami-Istri Saling Menghina, Memukul, atau Menzhalimi
Biro Ikhtiar Jodoh
Kenapa Topik Ini Penting?
Dalam kehidupan rumah tangga, konflik adalah hal yang wajar — beda pendapat, stres pekerjaan, masalah keuangan, atau bahkan interaksi keluarga besar bisa memicu emosi. Tapi ketika konflik itu melewati batas — menjadi hinaan, pukulan, atau perlakuan zhalim — maka ia sudah bukan sekadar “cekcok biasa”. Orang yang sedang membangun rumah tangga sering bingung: “Apakah ini dosa besar? Bagaimana hukum Islam memandangnya? Apakah masih bisa diperbaiki?” Dalam artikel ini kita ulas tuntas — dari sisi hukum, akhlak, hingga solusi praktis — supaya rumah tangga tetap bisa diperjuangkan dalam naungan rahmat Allah.
Hinaan, Pukulan, dan Zhalim
Sebelum masuk ke hukum, mari kita jelaskan dulu apa yang dimaksud:
- Hinaan / celaan / makian: kata – kata kasar, merendahkan, menghina, mengejek yang diarahkan pasangan.
- Pukulan / kekerasan fisik: sentuhan atau pukulan yang menyakiti, memar, luka, atau sekadar pukulan tanpa luka pun tetap termasuk.
- Zhalim / aniaya: perlakuan yang menindas, menyakiti jiwa atau raga, mengambil hak pasangan dengan paksa, memperlakukan tidak adil.
Ketiga hal ini bisa saling bersinggungan. Misalnya hinaan bisa jadi zhalim secara psikologis, atau pukulan bisa menjadi bentuk zhalim fisik.
Prinsip Umum dalam Islam
Dalam Islam, prinsip umum bahwa “tidak boleh berlaku zhalim kepada orang lain” apalagi terhadap pasangan suami-istri. Allah berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka secara ma’ruf (baik).” (QS An-Nisa: 19) 0
Ayat ini mengingatkan bahwa dalam memperlakukan istri, suami tak boleh bertindak sewenang-wenang. Juga, istri dalam hal keberbaktiannya tak boleh disertai kekerasan atau penghinaan dari suami.
Rasulullah SAW mengajarkan betapa pentingnya akhlak baik dalam pergaulan keluarga. Diriwayatkan beliau bersabda:
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا
“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” 1
Artinya, iman kita diuji tidak hanya dari ibadah ritual, tapi juga dari bagaimana kita memperlakukan orang terdekat — termasuk pasangan.
Hukum Menghina Pasangan
Mari kita bahas satu per satu — mulai dari hinaan verbal.
Larangan menghina sesama Muslim (termasuk pasangan)
Islam secara tegas melarang penghinaan terhadap orang lain, termasuk pasangan. Nabi SAW bersabda:
لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً …
“Tidak boleh seorang mukmin menjelekkan seorang mukminah. Jika ia membenci satu akhlak darinya maka ia ridha (dengan akhlak) yang lain.” (HR. Muslim) 2
Jadi ketika seorang istri dihina oleh suami ataupun sebaliknya, secara hukum berdosa, dan wajib bertaubat serta meminta maaf. 3
Bolehkah istri / suami membalas hinaan?
apakah boleh Membalas dengan derajat yang sama — namun dalam prakteknya, hal ini tidak dianjurkan. Karena pembalasan hinaan bisa memperparah konflik dan merusak fondasi rumah tangga. Terkadang diam atau menahan diri lebih mulia daripada membalas dengan hinaan lebih keras.
Intinya: menghina tetap haram, baik yang mengawali maupun yang membalas.
Hukum Memukul / Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga
Pukulan dalam rumah tangga adalah masalah serius. Apakah Islam membolehkannya? Bila iya, dalam kondisi apa? Mari kita telaah.
Ayat yang diperdebatkan: QS An-Nisa 4:34
Banyak ulama menafsiri bahwa ayat An-Nisa 4:34 mengandung kata “wa idribuhunna” (daraba), yakni “pukullah mereka”. Tetapi ada syarat, batasan, dan interpretasi penting. Dalam praktiknya, banyak ulama menolak bentuk kekerasan apalagi yang menyakiti atau memukul wajah. 4
Ketentuan syariat jika “pukulan” diperbolehkan (menurut sebagian ulama)
Beberapa ulama menetapkan bahwa “pukulan” (jika dianggap darurat) **harus memenuhi syarat ketat**, antara lain:
- Sudah dilakukan nasihat terlebih dahulu, dan usaha mediasi / pisah ranjang (jika memungkinkan). 5
- Tidak boleh memukul bagian wajah, mata, tengkuk, atau area yang membahayakan. 6
- Pukulan tidak boleh menimbulkan luka, memar serius, atau bahaya kesehatan. 7
- Pukulan bersifat simbolik atau ringan, bukan “pukulan balasan keras”. 8
Pukulan + pengambilan hak = zhalim berat
Bila seorang suami tidak hanya memukul, tapi juga mengambil hak dan memperlakukan dengan kasar, itu jelas termasuk perbuatan zhalim. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyatakan bahwa suami seperti itu berdosa dan maksiat terhadap Allah. 10
Apakah Istri Juga Bisa Berdosa Jika Memukul Suami?
Ya, ketika istri memukul atau menyakiti suami secara fisik ataupun batin, tindakan tersebut juga bertentangan dengan etika rumah tangga Islam. Ada pendapat yang menyebut bahwa istri yang memukul suami termasuk dosa, apalagi jika menyakiti wajah, membuat luka dan menyakiti perasaan suami. 11 Namun secara umum, Islam mendorong keharmonisan — tidak menganjurkan kekerasan dari pihak manapun.
Dalam kondisi sangat ekstrem, istri memiliki hak mempertahankan diri atau mencari perlindungan hukum atau cerai (fasakh) jika disakiti terus-menerus. 12
Dampak Negatif Kekerasan & Hinaan dalam Rumah Tangga
Pelanggaran seperti hinaan dan kekerasan membawa dampak tidak ringan:
- Psikologis: trauma, stres, depresi, hilangnya kepercayaan diri.
- Hubungan suami-istri: retak, saling curiga, enggan berkomunikasi, bahkan perceraian.
- Anak-anak:
tumbuh di lingkungan konflik, bisa meniru pola kekerasan atau mengalami gangguan emosional.
Solusi & Pendekatan Perbaikan
Tidak semua hubungan yang terkena hinaan atau kekerasan harus langsung diakhiri. Banyak langkah perbaikan yang bisa ditempuh — selama kedua pihak bersedia.
1. Bertaubat, minta maaf, dan introspeksi diri
Siapa pun — suami atau istri — yang melakukan kesalahan besar seperti hinaan atau pukulan, wajib bertaubat kepada Allah dan meminta maaf kepada pasangan. Sungguh, langkah awal perbaikan adalah pengakuan kesalahan dan komitmen untuk berubah.
2. Komunikasi jujur & mediasi
Ajak pasangan duduk bersama dalam kondisi tenang. Ungkapkan luka batin, apa yang dirasakan, dan dengarkan pihak lain. Jika sulit sendiri, bisa minta bantuan pihak ketiga yang netral: ustaz/ustazah, keluarga, konselor rumah tangga.
3. Menjaga akhlak dalam setiap interaksi
Ketika emosi muncul, berhenti sejenak. Tarik napas, pikirkan akibat kata atau tindakan. Gunakan kalimat lembut, jangan menyakiti hati pasangan dengan hinaan atau sindiran pedas.
4. Jika kekerasan fisik masih terjadi: cari perlindungan hukum / rumah aman
Bila kekerasan terus-menerus terjadi dan membahayakan keselamatan, istri (atau suami jika menjadi korban) perlu mencari perlindungan: — Unit Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) — Lembaga bantuan hukum — Tempat aman sementara — Mengumpulkan bukti medis, saksi, dll
5. Pertimbangkan perceraian (fasakh / khuluk) sebagai jalan terakhir
Bila semua usaha gagal dan kehidupan menjadi berbahaya atau tidak tertahankan, Islam memberikan hak istri untuk menuntut perceraian (fasakh) atau khuluk. 13 Tentu ini bukan langkah ringan — pertimbangkan dengan matang, maslahat, dan konsultasi hukum agama.
Tips Agar Konflik Tak Terulang (Pencegahan)
- Bangun dasar komunikasi yang baik sejak awal pernikahan
- Latih empati — coba pahami perasaan pasangan
- Miliki cara menyelesaikan masalah secara damai (timeout, break sejenak)
- Jangan simpan dendam atau masalah lama; usahakan selalu “bersihkan hati”
- Perkuat ibadah bersama (shalat, dzikir, doa), agar Allah menjaga rumah tangga
- Ikut kelompok pengajian atau konseling rumah tangga agar ada peer support
Kata Penutup
Hinaan, kekerasan, dan zhalim antara pasangan adalah fakta pahit yang kadang tersembunyi di balik pintu rumah. Dalam Islam, semua itu sangat dilarang kecuali dalam pembahasan syari’at yang sempit dan penuh batasan — dan dalam praktiknya, kebanyakan ulama justru mengutuk kekerasan sama sekali. Jika kamu sedang mengalami perlakuan seperti itu — jangan menyerah. Awali dengan memperbaiki diri sendiri, naikkan komunikasi, cari pertolongan, dan bila perlu lakukan langkah tegas demi keselamatan dan kedamaian. Semoga Allah menjaga rumah tangga kita dalam kasih sayang, kesabaran, dan kedamaian.
Posting Komentar untuk "Ketika ada suami istri saling menghina, memukul dan mendzalimi , Bagaimana Hukumnya🤔❓"